Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 menempatkan pengelolaan sampah sebagai urusan wajib pemerintah kabupaten dan kota. Itu sebabnya laporan warga di Resikita diteruskan lebih dulu ke tingkat kabupaten.
Undang-undang yang sama memperkenalkan asas tanggung jawab produsen: yang membuat kemasan ikut bertanggung jawab atas nasib kemasannya.
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 kemudian mengatur pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga, sementara Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 menetapkan sasaran nasionalnya.
Yang perlu diingat warga cukup satu hal: memilah bukan kebaikan sukarela semata, melainkan bagian dari kewajiban yang sudah punya dasar hukum.