Lewati ke konten utama
Resikita

Ajukan pendaftaran wilayah

Untuk pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa/kelurahan yang ingin daerahnya bergabung dengan Resikita.

Yang terjadi setelah disetujui

  1. 1. Wilayah Anda berubah menjadi terverifikasi dan tampil di peta publik.
  2. 2. Akun panel pemerintah daerah diterbitkan untuk email pemohon.
  3. 3. Laporan warga yang selama ini ditampung fasilitator dialihkan ke dasbor Anda.
  4. 4. Anda bisa mendaftarkan petugas lapangan dan mengelola TPS di wilayah itu.
Wilayah yang diajukan

Pilih sampai tingkat yang Anda wakili. Kecamatan hanya berfungsi sebagai jalan menuju desa, pengelolaan sampah adalah urusan wajib kabupaten/kota menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, dengan desa/kelurahan sebagai tingkat pelaksana terdekat.

Isi hanya kalau Anda mewakili desa/kelurahan.

Data pemohon

Contoh: Kepala Dinas Lingkungan Hidup

Akun panel diterbitkan untuk alamat ini.

Opsional, untuk konfirmasi lewat WhatsApp.

Nama resmi instansi tempat Anda bertugas.

Bukti kewenangan
Mengunggah…

PDF, JPG, atau PNG. Maksimal 5 MB. Berkas disimpan tidak publik dan hanya dibuka peninjau.

Peninjauan dilakukan super admin Resikita dan hasilnya dikirim lewat email.